Harus Atur Calon Berkualitas tak Terjegal Biaya Tinggi

Harus Atur Calon Berkualitas tak Terjegal Biaya Tinggi
Hiruk pikuk pilpres 2014. Foto: dok.JPNN.com

Menurutnya, dengan kondisi tersebut maka para pemilik uang saja yang bisa menembus tahapan pemilu. Sedangkan potensi pemimpin potensial tidak bisa muncul karena untuk menjadi anggota legislatf harus memiliki modal yang besar.

"Banyak orang berpotensi karena tidak punya uang hanya bisa jadi tim sukses saja," tegas Untung.

Presiden Mahasiswa Telkom University (Tel-U) Aidil A Pananrang juga mendukung simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, sebagai payung hukum pilpres dan pileg dilakukan bersamaan.

"kan banyak keuntungannya, lebih hemat biaya dan efektif. Dan harus terus dikawal dan dibarengi edukasi politik masyarakat sehingga pemilu di Indonesia bisa lebih baik lagi," pungkasnya. 

Diketahui, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) mulai menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan menjelaskan, penyatuan tiga UU dimaksud berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar penyelenggaraan pilpres dilakukan bersamaan dengan pileg. Karenanya, aturan penyelenggaraan pemilu dijadikan satu.

“Aturannya disatukan saja, karena itu pemerintah menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu,” terang Djohermansyah. (dn/sam/jpnn)


BANDUNG – Pemilu untuk memilih presiden dan pemilihan anggota legislative (pileg) pada 2019 mendatang yang dilakukan secara bersamaan, diharapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News