Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
Selasa, 01 Agustus 2023 – 11:32 WIB

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Akibat tindakan di luar prosedur oleh para tersangka, seperti melakukan persekusi dan penganiayaan, akhirnya korban meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.
Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia itu dilaporkan oleh pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku yang sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban tewas.
"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana.(fat/ant/jpnn)
Manajemen Ancol menyerahkan proses hukum empat sekuriti yang diduga menganiaya pengunjung, Hasanuddin hingga korban tewas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Pramono Anung Beri Penjelasan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky