Hasil Pengetesan Orang yang Diduga Terinfeksi Corona Diminta Transparan
Akan tetapi, katanya, jika pengujian memerlukan waktu yang lama, dalam masa tunggu tersebut ada kemungkinan pribadi-pribadi tersebut sudah berinteraksi dengan begitu banyak orang dan penyebaran terjadi, sehingga kecepatan melakukan pengajuan, transparansi, dan aktivitas kontak dengan orang-orang akan terjaga.
"Kita tidak punya cukup waktu untuk menunggu. Kita memiliki kewajiban melindungi semua. Karena itu penting sekali bagi kita untuk bergerak cepat dan lebih cepat. Karena itu, akses untuk menguji harus dilakukan. Transparansi harus ada. Dari situ, perlindungan bisa dilakukan. Tanpa kecepatan, tanpa transparansi, kita sulit sekali untuk bisa mencegah terjadinya penularan," ujarnya.
Hingga saat ini, yang diumumkan secara nasional, kasus Virus Corona COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 69 kasus, di mana 60 masih dalam perawatan, lima pasien sembuh, dan empat orang meninggal dunia. Perawatan para pasien tersebut dilakukan di sejumlah daerah. (antara/jpnn)
Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta perlu mengetahui siapa saja, di mana saja, dengan maksud bisa langsung melakukan pelacakan atau "tracking".
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19