Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini
Minggu, 22 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Barang bukti yang diamankan adalah handphone milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku serta golok yang digunakan untuk mengancam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam terkena pasal 365 KUHP ancaman pidana sembilan tahun tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (radarsukabumi)
Pelaku begal makin nekat. S dan H beraksi mengambil paksa handphone warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi