Hati-hati Saat Belanja di Pasar Tanah Abang
Sabtu, 17 April 2021 – 00:09 WIB
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.
MJ dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus pelaku berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung yang sedang berbelanja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra