Hati-hati Saat Belanja di Pasar Tanah Abang

Hati-hati Saat Belanja di Pasar Tanah Abang
Ilustrasi copet. Foto: Radar Bojonegoro

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.

MJ dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Modus pelaku berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung yang sedang berbelanja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News