Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP

Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senada dengan Hatta, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP harus dikonsultasikan dulu kepada DPR dan pemerintah tidak akan langsung untuk mengeluarkan PMK. Pemerintah, sambungnya tidak perlu merevisi undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, sehingga hanya sebatas untuk berkonsultasi dengan pihak DPR.

“Kita itu konsultasi namanya, jadi buat apa mengubah undang-undang sekarang kan belum mulai rapat,”tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (naa/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News