HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat

HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)

 

Polisi Langsa, Aceh, meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak gadisnya di Kabupaten Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News