HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat
Sabtu, 17 April 2021 – 20:04 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)
Polisi Langsa, Aceh, meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak gadisnya di Kabupaten Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh