Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo buka suara terkait kabar aturan seragam sekolah baru Tahun Pelajaran 2024.
Kabar tersebut berdasarkan aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.
Menurut Purwo, pelajar khususnya di Jakarta tak diharuskan membeli atau memakai seragam baru.
“Iya, betul (tak harus beli seragam baru),” ucap Purwo saat dihubungi, Senin (15/4).
Dia menuturkan bahwa hingga saat ini pun tak ada perintah mengenai pergantian seragam sekolah dari Kemendikbud kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Kami, kan, belum ada surat resmi, kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang pesekolahan sedang mempelajari,” kata dia.
Dia pun mengimbau agar pihak sekolah di Jakarta untuk meminta para pelajar tetap mengenakan seragam lama.
“Makanya untuk menyikapinya teman-teman di sekolah seperti biasa dulu,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo buka suara terkait kabar aturan seragam sekolah baru Tahun Pelajaran 2024.
- Ketua Honorer Laporkan Presiden Jokowi & 2 Menteri ke Komnas HAM
- Nadiem Makarim Sebut Tranformasi Pendidikan 5 Tahun Terakhir Berhasil
- Menteri Nadiem: Kuatkan & Majukan Pendidikan Vokasi
- Kao Indonesia & Kemendikbudristek Berkolaborasi di Gerakan Sekolah Sehat
- Menteri Nadiem: Semangat Kebersamaan dan Moderasi Harus Dijaga
- Menjelang Pendaftaran CPNS & PPPK 2024, Nadiem Bertemu Anas