Heboh Isi Top Up E-Money Kena PPN, Simak Penjelasan DJP

"Jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN," ungkapnya.
Dia menjelaskan selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.
"Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga," bebernya.
Kemudian, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.
Neilmaldrin menyebut pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan.
“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional, pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin. (mcr10/jpnn)
Keluhan bermunculan lantaran top up e-money atau isi ulang uang elektronik dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Begini kata DJP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai