Heboh Kekerasan Seksual di Jakarta Utara, Kombes Wibowo Ungkap Fakta soal Pelaku, Duh

Heboh Kekerasan Seksual di Jakarta Utara, Kombes Wibowo Ungkap Fakta soal Pelaku, Duh
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kapolres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut) Kombes Wibowo memastikan tetap memproses hukum kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara oleh empat tersangka terhadap remaja putri berusia 13 tahun.

Namun, soal penahanan tersangka, penyidik memproses kasus itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, para pelaku anak di bawah umur.

"Kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Kombes Wibowo kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (17/9).

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Wibowo menyebut empat pelaku sudah ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa itu pada pada 6 September lalu.

Penyidik juga telah memeriksa tersangka yang berusia antara 12 hingga 14 tahun, termasuk motif kekerasan seksual itu.

Motif Kekerasan Seksual

Kombes Wibowo menyebut motif terduga pelaku melakukan kekerasan seksual itu ialah masalah cinta ditolak.

Konon, korban pernah menolak pernyataan cinta dari salah seorang tersangka.

Kapolrestro Jakut Kombes Wibowo membeberkan fakta begini soal pelaku kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara oleh empat tersangka terhadap gadis remaja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News