Heboh Majikan Menganiaya ART di Bandung Barat, Sahroni Meradang
Senin, 31 Oktober 2022 – 16:17 WIB
Satreskrim Polres Cimahi sebelumnya menangkap YK dan LF, dua majikan pelaku penganiayaan kepada ART.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku mengakibatkan korban luka dan mengalami trauma psikis.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polres Cimahi.
Mereka pun dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 333 atau Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tindakan dua majikan menganiaya ART di Bandung Barat. Pelaku kini sudah ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan