HEBOH! Putra Kembar Bukan Anak Biologis Sultan

Dikatakan, misalnya pasal 266 KUHP tidak tepat didakwakan kepada Nitha karena pasal tersebut menjelaskan soal siapa yang menyuruh dan bertemu langsung dengan pejabat tinggi dalam mengurus administrasi, dalam hal ini adalah akte kelahiran putera kembar dan yang melakukan semua itu adalah Ibu dari Nitha yakni Yudit Lawrence.
“Karena Ibu Nitha telah meninggal dunia, maka berdasarkan pasal 77 KUHP pasal tersebut dinyatakan gugur,” kata Iman.
Ditambahkan oleh Fadli S Tuanany, bahwa putera kembar adalah benar merupakan anak dari terdakwa bersama mendiang Sultan Mudaffar Sjah. Ini berdasarkan akte kelahiran putera kembar yang diterbitkan Dukcapil Kabupaten Kendal, yang secara ketentuan administrasi dinyatakan sah.
“Akte tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pejabat yang membuat berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Fadli.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, mengikuti Sidang Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota