Heboh Surat Edaran Siswa SD Negeri Wajib Berbaju Muslim, Ima Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Beredar sebuah surat edaran (SE) dari pihak sekolah SD Negeri 02 Cikini Jakarta yang meminta siswa mengenakan baju muslim setiap hari selama bulan Ramadan.
Surat tersebut bernomor 072/1.851.422/7V/2022 yang ditujukan kepada seluruh orang tua siswa.
“Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat ini kemudian diunggah oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di akunnya di Twitter @Imadya.
Ima merasa geram karena dia beranggapan tak semua siswa beragama Islam.
“Kejadian intoleran di sekolah ini mengindikasikan tidak adanya pengawasan yang maksimal dari tingkat dinas,” bunyi cuitan Ima, dikutip Kamis (7/4).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta ini pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
Tak lama setelah dilaporkan ke dinas terkait, surat tersebut lalu diedit oleh pihak sekolah.
Ima Mahdiah bereaksi keras menyikapi Surat Edaran atau SE dari pihak sekolah SDN 02 Cikini Jakarta yang meminta siswa mengenakan baju muslim selama Ramadan.
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- DPRD Ungkap Fakta Mengejutkan: Heru Budi Pangkas Jumlah Penerima KJMU
- DPRD DKI Ungkap Heru Budi Tutup Pendaftaran DTKS untuk Penerima KJMU Selama 1 Tahun
- Mencabuli Belasan Siswa, Oknum Guru Honorer di Cianjur Ditangkap Polisi
- Ratusan Siswa SD dan MI di Kudus Antusias Ikuti Festival SenengMinton 2024