Heboh Video Ismail Bolong, Kejaksaan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Tambang Kaltim

Heboh Video Ismail Bolong, Kejaksaan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Tambang Kaltim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mempelajari dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkap mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong. Namun, Kejaksaan Agung sifatnya menunggu laporan dari masyarakat.

“Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Gedung DPR pada Rabu (23/11).

Menurut dia, Kejaksaan menunggu laporan terkait tambang batu bara dengan pengepulnya Ismail Bolong. Karena, kata dia, itu masih ranah internal Polri sehingga kejaksaan belum bisa investigasi secara mandiri. Dalam pengakuannya, Ismail Bolong memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Itu kan masih terkait internal mereka yak. Bisa saja itu perkara tambang, enggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu. Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri,” jelas dia.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mempelajari dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News