Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara dari DPD RI

Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

Mervin menambahkan, dijatuhinya hukuman untuk Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD. Yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional, kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja," kata Mervin.

Sebelumnya, ujar dia, senator asal Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. "Jadi berlaku setara untuk semua,” tegas Mervin.

Menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun, kata dia, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD. “Jadi jangan dibaca lain, selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku," ujarnya.

Dia menambahkan beberapa anggota BK juga ada beberapa yang kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Maimana. "Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.

Langkah BK ini, kata Mervin, seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah.
“Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari GKR Hemas.(jpnn)


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara anggota DPD dari Yogyakarta GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News