Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap

Barang haram tersebut dibungkus dalam 1 buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, serta 1 unit Hp merk Realme C12 warna Biru.
"Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya, " jelas AKP Halim.
Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," tutup AKP Halim.
Tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua tersangka peredaran narkoba dari Air Itam Pali.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel