Hendak Mudik, 2 Wanita ini Dijambret di Bekasi

Hendak Mudik, 2 Wanita ini Dijambret di Bekasi
Penjambret ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Korban yang jatuh dibawa ke RS Bella untuk mendapatkan peratawan medis. Namun, saat ini posisi korban sudah kembali pulang ke kampung halamannya.

“Korban dapat perawatan, tapi tidak parah makanya mereka tidak lama langsung pulang mudik. Polsek Bekasi Timur sudah mengamankan satu orang laki-laki sebagai tersangka kasus tersebut,” kata Erna.

Tersangka diketahui berinisial A itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Perlaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.(kub/pojokbekasi)


Korban bernama Mayang sedang bermain ponsel untuk membuka aplikasi google maps penunjuk arah menuju kampung halamannya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News