Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP
Hergun menyebut batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.
"Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah tiga miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah," ucapnya.
Dengan adanya masalah tersebut, kata ketua DPP Partai Gerindra itu, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F.
"Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai," kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Baca Juga: Hergun: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pengembalian Tunjangan Kinerja PNS
Hergun menilai struktur tarif cukai hasil tembakau memang mestinya lebih disederhanakan. Contoh, menjadi 5 layer saja dan dibunyikan dalam UU sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan.
"Hal tersebut seperti UU PPh Pasal 17 yang saat ini mengatur lapisan penghasilan kena pajak hanya empat layer saja. Jumlah layer yang sederhana akan memudahkan dalam pengawasannya," tandas Hergun. (fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR mendorong penyederhanaan tarif CHT (cukai hasil tembakau) melalui RUU KUP dengan menghapus pembatasan produksi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bamsoet Dorong Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau Meningkat Tahun Ini
- Bea Cukai Jatim Kejar Target Penerimaan Rp 149,89 Triliun Hingga Akhir Tahun
- BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dibagikan ke 5.030 Pekerja IHT
- Rokok Murah Makin Menjamur, Ekonom UI Soroti Struktur Tarif Cukai
- Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Perlu Dilakukan
- Gegara Ini Para Pelaku Industri Harap-harap Cemas