Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP

Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP
Anggota Komisi XI DPR mendorong penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui RUU KUP dengan menghapus pembatasan produksi. Foto: dokpri Hergun

Hergun menyebut batasan jumlah produksi 3 miliar yang sejatinya bertujuan memisahkan pabrikan besar dan kecil pada praktiknya menjadi sumber persoalan. Pemisahan segmentasi SKM dan SPM justru mendorong munculnya praktik penghindaran pajak.

"Ada sejumlah perusahaan rokok multinasional yang sengaja memproduksi rokok di bawah tiga miliar batang untuk masing-masing segmen SKM dan SPM sehingga membayar cukai dengan tarif yang lebih murah," ucapnya.

Dengan adanya masalah tersebut, kata ketua DPP Partai Gerindra itu, maka terbuka peluang untuk memasukkan struktur tarif/layer cukai hasil tembakau pada RUU KUP yakni pada Pasal 44F.

"Jika itu terjadi, maka nantinya RUU KUP tidak hanya mengubah Pasal 4 UU Cukai namun juga akan mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang tarif cukai," kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

Baca Juga: Hergun: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Pengembalian Tunjangan Kinerja PNS

Hergun menilai struktur tarif cukai hasil tembakau memang mestinya lebih disederhanakan. Contoh, menjadi 5 layer saja dan dibunyikan dalam UU sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan.

"Hal tersebut seperti UU PPh Pasal 17 yang saat ini mengatur lapisan penghasilan kena pajak hanya empat layer saja. Jumlah layer yang sederhana akan memudahkan dalam pengawasannya," tandas Hergun. (fat/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR mendorong penyederhanaan tarif CHT (cukai hasil tembakau) melalui RUU KUP dengan menghapus pembatasan produksi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News