Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya
Kamis, 10 September 2020 – 22:22 WIB

Terhukum cambuk saat menjalani hukuman di halaman Masjid Agung Al Munawarah di Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA
BACA JUGA: Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban
Baca Juga:
Terhukum melakukan aksinya sekira pukul 03.00. Aksi terhukum diketahui karena korban terbangun. Terhukum kabur setelah perbuatannya diketahui korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Heri Mulyadi, 49, terhukum kasus pelecehan seksual dengan hukuman 35 kali cambuk dipotong masa tahanan selama empat bulan sebanyak empat kali cambuk.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dedi Mulyadi Minta Izin Praktik & Gelar Dokter Kandungan yang Melecehkan Pasien di Garut Dicabut
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas