Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya
Kamis, 10 September 2020 – 22:22 WIB
BACA JUGA: Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban
Baca Juga:
Terhukum melakukan aksinya sekira pukul 03.00. Aksi terhukum diketahui karena korban terbangun. Terhukum kabur setelah perbuatannya diketahui korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Heri Mulyadi, 49, terhukum kasus pelecehan seksual dengan hukuman 35 kali cambuk dipotong masa tahanan selama empat bulan sebanyak empat kali cambuk.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh