Herman Herry PDIP Soroti Misinformasi dari Kapolda Sultra soal 49 TKA Tiongkok

Herman Herry PDIP Soroti Misinformasi dari Kapolda Sultra soal 49 TKA Tiongkok
Legislator PDI Perjuangan di Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR  Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi segenap jajaran Polda Sulawesi Tenggara terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Bandar Udara Haluoleo di Kendari, Minggu (15/3). Politikus PDI Perjuangan itu menganggap misinformasi akibat pernyataan Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Merdisyam justru menimbulkan kegaduhan.

“Saya sebagai ketua Komisi III DPR  memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pascainsiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari beberapa hari lalu. Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” kata Herman, Rabu (18/3).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya video kedatangan 49 TKA asal Tiongkok di Bandara Haluoleo  sempat beredar luas di masyarakat. Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus corona yang memang berawal di Wuhan, Tiongkok.

Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam kemudian membantah narasi dalam video tersebut. Merdisyam menyebut orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.

Walakin, Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sultra Sofyan membantah pernyataan Merdisyam. Menurut Sofyan, para TKA yang terekam dalam video itu memang baru tiba dari Tiongkok setelah transit di Thailand.

Menurut Herman, berdasar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkum HAM Nomor 7 Tahun 2020, seluruh TKA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina selama 14 hari. “Sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” ucap anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Hal itulah yang membuat Herman juga mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya Polri di Sultra. “Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara," tegasnya.

Selain itu, HErman juga meminta Kapolri Idham membangun koordinasi dan sinergi dengan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM di seluruh Indonesia. "Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Herman.(boy/jpnn) 

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menganggap misinformasi akibat pernyataan Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Merdisyam soal 49 TKA dari Tiongkok justru menimbulkan kegaduhan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News