Herman Herry: UU ITE Tetap Harus Direvisi

Herman Herry: UU ITE Tetap Harus Direvisi
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan telegram pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pedoman tertuang dalam surat telegram nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Politikus Fraksi PDIP itu menyebutkan surat edaran kapolri sesuai dengan masukan dari Komisi III.

"Tentunya ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan Kapolri untuk menjawab permasalahan penerapan UU ITE yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan Presiden. Penerbitan Telegram ini juga sesuai dengan masukan Komisi III yang belakangan juga kami sampaikan baik di media atau secara langsung ke Kapolri," Kata Herman kepada wartawan, Rabu (24/2).

Herman berharap instruksi Kapolri dalam surat edaran tersebut dapat diterapkan dalam menangani kasus ITE.

Ia berharap masyarakat dapat merasakan dampaknya dan mendapatkan keadilan dalam proses penegakkan hukum.

"Saya berharap agar telegram ini untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh penyidik di lapangan. Semangat utama penerbitan Telegram ini adalah untuk mendorong agar penyidik tidak hanya melakukan pendekatan positivistik-legalistik dalam menerapkan pasal-pasal di UU ITE, tapi juga mengutamakan pendekatan restorative justice, yaitu mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar Herman.

Meskipun begitu, politikus PDIP ini mengatakan pedoman kapolri dalam penanganan kasus ini dapat mengatasi permasalahan UU ITE untuk sementara waktu.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan meskipun diterbitkan pedoman oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, UU ITE tetap harus direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News