Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejagung Tidak Berpuas Diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan pidana seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4). 

Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. 

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat  3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. 

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Kejagung menyatakan tidak berpuas diri meski terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News