Heru Sudjatmoko Puji Program PTSL Kementerian ATR/BPN
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah wajib membantu proses PTSL dalam hal menetapkan dan menganggarkan besaran biaya pra-PTSL.
“Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada proses pra-PTSL,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Damargalih Widihastha menyampaikan pihaknya memiliki beberapa program strategis seperti PTSL, Redistribusi Tanah dan program-program yang melibatkan peran lintas sektor.
Menurut Damargalih, penerapan program strategis nasional tersebut dalam rangka mengakselerasi percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Purbalingga.
“Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga kurang lebih 587.120 bidang, yang telah bersertifikat baru 297.570 atau 51 persen."
"Kabupaten Purbalingga terus mengakselerasi target di 2024 seluruh bidang tanah telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN, sehingga mampu meminimalisir permasalahan sengketa konflik yang ada,” pungkas Damargalih.(mcr18/**/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Heru Sudjatmoko memuji program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN, dia bilang begini...
Redaktur : Ken Girsang
Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- KPU Siap Beri Jawaban Jika Dicecar Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat RDP
- Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
- Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes
- Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun