Hidayat PKS: Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Menampar Wajah Pemerintah

Hidayat PKS: Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Menampar Wajah Pemerintah
Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menilai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan sebuah kritik keras bagi pemerintah.

"Jadi ini kritik keras bagi pemerintah," tegas HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia menegaskan, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Khususnya untuk Kelas III Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

"Sudah sering rapat DPR dengan Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS Kelas III, tetapi lagi-lagi dinaikkan lagi," ungkapnya.

Akibatnya, ujar HNW, Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III Mandiri.

"Saya waktu reses, warga mengeluhkan memang naik Rp 42 ribu kata mereka, dan saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, Kemenkes dan DPR Komisi IX," tutur politikus PKS itu.

HNW menambahkan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PKS Ansory Siregar sudah berkali-kali mengingatkan bahwa kesepakatan parlemen dan pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri.

"Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan itu, sama saja dalam tanda kutip tidak menghormati DPR," katanya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan final dan mengikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News