Hikmahanto: Rencana IPO Pertamina tak Perlu Dipersoalkan
Senin, 27 Juli 2020 – 17:51 WIB

Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN
“Kita punya peran berbeda dari NOC negara lain. Dalam mengelola resources, Pertamina tetap menggunakan UUD 1945, UU BUMN, dan UU Energi sebagai acuan. Dari sana, diterjemahkan bahwa secara substansi, Pertamina sebagai BUMN bukan hanya mengejar keuntungan semata,” tandas Nicke.(chi/jpnn)
Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina hanya salah satu opsi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional