Hina Presiden dan Kapolri, Muhammad Said Dibekuk Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6) kemarin. Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, hinaan itu dilakukan oleh Said melalui media sosial.
"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Fadil menambahkan, Said diamankan di daerah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Fadil menolak menyebutkan isi konten yang dianggap menghina presiden dan kapolri. Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita tablet dan akun Facebook milik Said atas nama Ahmad Fatihul Alif. "Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tandas dia. (mg4/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6) kemarin. Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini