Hindari APBN untuk Bayar Korban Century
DPR Harus Konsiten Dengan Dasar Penolakan RUU JPSK
Jumat, 15 Februari 2013 – 00:01 WIB
JAKARTA - Langkah Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century mendorong penggunaan APBN untuk menalangi kerugian nasabah bank yang kini bernama Bank Mutiara itu mulai menuai kritik. Sebab dengan langkah itu, berarti DPR tak konsisten. "Kami waktu itu tak mau payung hukum ini menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk seenaknya menalangi bank atau produk keuangan memakai dana APBN. Bukan hanya di Indonesia, di banyak negara termasuk AS, isu ini selalu jadi kontroversial," ucap ekonom yang pernah duduk sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009 itu.
Pengamat ekonomi Djadjad H Wibowo menyatakan, jangan sampai APBN digunakan untuk menalangi bank ataupun produk keuangan yang bermasalah. "Ketika Century di-bailout, yang dipakai adalah uang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, red), jadi APBN tetap terjaga. Tapi koq sekarang justru Timwas yang mendorong dana nasabah dibayar dengan APBN," kata Dradjad di Jakarta, Kamis (14/2).
Menurutnya, sebenarnya DPR sudah bertindak tepat karena belum juga memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Dradjad menegaskan, RUU JPSK sudah ditolak sejak DPR periode 2004-2009, karena dikhawatirkan bakal menjadi stempel bagi pemerintah agar bisa seenaknya mengucurkan dana talangan untuk bank ataupun produk keuangan yang bermasalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century mendorong penggunaan APBN untuk menalangi kerugian nasabah bank yang kini
BERITA TERKAIT
- Pollux Mall Cikarang Hadirkan X-Golf Center Pertama di Indonesia
- Birkenstock Shinjuku, Sandal Kekinian yang Diklaim Tahan Air, Sebegini Harganya
- Pertegas Komitmen Bisnis di Jatim, Sun Life Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di Malang
- Unicharm Luncurkan Produk Edisi Terbatas Dengan Bio Material dari 3 Kategori
- RDP DPR Komisi VI, MIND ID Ungkap Komitmen Perkuat Tata Kelola Perusahaan
- BRIDS Mengedukasi Anggota TPAKD Seputar Pasar Modal dan Investasi