Hindari Penetapan Calon Tunggal Agar Pilkada Tetap Konstitusional
Senin, 10 Agustus 2015 – 18:41 WIB
Ia juga menilai usulan agar calon tunggal ditetapkan oleh DPRD sebaiknya tidak dijadikan sebagai opsi penyelesaian masalah. Sebab, hal itu sama saja dengan mencampuradukan sistem pemilihan langsung dengan sistem pemilihan tidak langsung. Sedangkan rakyat sudah menyatakan sikap tidak ingin melibatkan DPRD dalam pengisian jabatan kepala daerah.
Baca Juga:
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana mendorong DPR dan presiden segera melakukan revisi terbatas UU Pilkada dalam waktu singkat, sebagaimana yang pernah dilakukan saat merevisi UU MD3 dan UU Pilkada, sembari terus mendesak MK agar segera memutus perkara dalam pengujian pasal yang terkait dengan calon tunggal," ujar Said.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP