Hmmm... Demi Tes Psikologi, Masa Penahanan Pembunuh Siswi Ayu Itu Diperpanjang

Hmmm... Demi Tes Psikologi, Masa Penahanan Pembunuh Siswi Ayu Itu Diperpanjang
Polisi menggiring Wardiaman Zebua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Johannes/ Batam Pos / JPNN

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perpanjangan beberapa hari setelah penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polresta Barelang.

"Permohonan perpanjangan tahanan selama 40 hari sudah disetujui. Namun hingga sekarang surat pemberitahuan itu tak diambil," jelas Wawan.

Diketahui, Wardiaman Zebua diamankan polisi sesaat hendak berangkat kerja dari kediamannya di Taman Pesona Indah, Tanjunguncang pada pagi 29 Oktober lalu. 

Sore harinya, status Wardiaman langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti dari rumah kontrak Wardiaman. 

Namun, diatara barang bukti, polisi tak pernah menemukan pisau yang digunakan Wardiaman untuk pembunuh. Lelaki berusia 26 tahun itu juga tak mengakui tuduhan pembunuhan itu. (she/ray)


LUBUKBAJA - Poltabes Barelang kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Wardiaman Zebua terduga pelaku pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News