HNW Desak PBB dan OKI Bersikap Tegas Terhadap Perampasan Rumah Warga Palestina

HNW Desak PBB dan OKI Bersikap Tegas Terhadap Perampasan Rumah Warga Palestina
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

“Kita semua sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta benadanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan alasan tersebut, Indonesia tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.

“Sudah selayaknya dokumen itu benar-benar digunakan, bukan hanya sebagai macan kertas,” pungkasnya.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Hidayat Nur Wahid mendesak agar lembaga-lembaga internasional yang pentingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News