HNW: Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 T, Kemenag Bagaimana?

HNW: Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 T, Kemenag Bagaimana?
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan Kemenag sudah menyepakati keputusan kerja 8 April 2020 untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di ponpes, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan.

Selain itu, kemungkinan penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu guru pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di perguruan tinggi keagamaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak Covid-19.

"Namun, hingga saat ini, yang sudah masuk di anggaran negara baru bantuan untuk pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 triliun, sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud," kata dia.

Mantan ketua MPR itu mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag kepada penjagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di era Covid-19.

Selain belum adanya program dan anggaran subsidi kuota internet seperti Kemendikbud, keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

"Faktanya, sebagaimana ditemukan pada raker Komisi VIII dengan para rektor PTKIN (25/8), ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas dan masih multi-interpretasi, sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya," kata Hidayat.

Sosok yang karib disapa Ustaz HNW itu meminta mahasiswa dan dosen juga diberikan bantuan dan subsidi sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud.

Menag Fachrul sebagaimana Mendikbud Nadiem Makarim, harus serius menghadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag.

HNW meminta Kemenag meniru langkah Kemendikbud yang memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen di masa Covid-19. Bisakah Pak Menag Fachrul Razi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News