HNW: Komnas HAM Seharusnya Menghormati Hak Umat Islam, Jangan Tendensius
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM yang menggelar survei yang hanya ditujukan kepada umat Islam.
Apalagi, survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjemaah di masjid pada bulan Ramadan saat pemberlakuan PSBB.
Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, survei tersebut sangat tendensius, melanjutkan pola islamophobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia.
HNW mengingatkan fakta, bahwa virus ini bermula bukan dari komunitas umat Islam.
Sebelum akhirnya sampai ke Indonesia virus tersebut sudah menyebar di Eropa, AS dan negara-negara lain, yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam.
Dalam konteks Indonesia, kata Hidayat virus Covid-19, penyebaran pertamanya tidak terkait dengan komunitas umat Islam maupun masjid, melainkan terkait dengan orang Jepang di kafe.
Kemudian penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak hanya terjadi di masjid, tetapi juga gereja, moda transportasi, pabrik, pasar, dan tempat keramaian lain.
“Komnas HAM seharusnya menghormati HAM umat beragama Islam, berlaku adil, dan tidak berlaku tendensius, melanjutkan pola islamophobia dengan hanya mensurvei umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di masjid," kata Hidayat seperti disampaikan secara tertulis pada Selasa (12/5).
Hidayat Nur Wahid mengkritik Komnas HAM yang menggelar survei soal PSBB dan COVID-19 hanya ditujukan kepada umat Islam.
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Sean Gelael KalahkanValentino Rossi di FIA WEC 2024, Bamsoet Bilang Begini
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024