HNW Mendukung Keadilan Anggaran Untuk Madrasah

HNW Mendukung Keadilan Anggaran Untuk Madrasah
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid M, mendukung sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan, yaitu  gabungan organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, NU serta Persatuan Guru Republik Indonesia yang menolak aturan baru Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai Dana BOS seharusnya diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi serta menjadi hak setiap murid, dalam rangka Negara melaksanakan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain diskriminasi dalam aturan baru Permendikbud 6/2021 soal syarat minimal 60 peserta didik di lembaga pendidikan untuk mendapatkan Dana BOS, HNW juga mengkritisi tidak adanya keadilan anggaran antara APBN untuk Sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan Sekolah-sekolah di bawah Kemenag, yang sebagiannya tercermin dalam diskriminasi soal pembagian Dana BOS di antara keduanya.

Hidayat  dan Fraksi PKS saat Raker dengan Kemenag sudah menyuarakan pentingnya keadilan anggaran sehingga alokasi anggaran dan Dana BOS bagi Kemendikbud serta  Kemenag bersifat adil dan proporsional. Namun, hingga kini berbagai aspirasi dan kritik tersebut belum juga direalisasikan oleh Pemerintah.

“Saya dukung kritik NU, Muhammadiyah hingga PGRI soal jumlah siswa minimal sebagai syarat penerima Dana BOS. Ini penting agar terjadi keadilan dan tidak diskriminatif. Sekaligus kembali mengingatkan Pemerintah soal kritik dan saran kami untuk demi keadilan anggaran dan  tidak terjadi diskriminasi alokasi Dana BOS antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud dengan Kemenag. Semoga kedua persoalan tersebut bisa dituntaskan segera dalam koridor pemenuhan keadilan, sesuai dengan Pancasila serta UUD NRI 1945,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Hidayat yang juga anggota DPR RI Komisi VIII membidangi urusan agama ini menjelaskan, tahun 2021 misalkan, alokasi Dana BOS untuk sekolah di bawah Kemendikbud sebesar Rp 52,5 Triliun yang diberikan kepada 216.662 satuan pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Di tahun yang sama alokasi dana BOS untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag hanyal Rp 10,077 Triliun untuk sekitar 48.000 madrasah. Ketimpangan jelas terjadi mengingat alokasi BOS diberikan kepada hampir 100 persen dari sekolah di bawah Kemendikbud, dan hanya sekitar 90 persen untuk sekolah keagamaan (di luar Raudhatul Athfal).

Apalagi, 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kemenag merupakan milik swasta yang tidak mendapatkan dukungan operasional rutin dari Negara.  berbeda dengan lembaga di bawah Kemendikbud yang 77 persennya merupakan Sekolah Negeri.

HNW juga mengkritisi adanya ketidakadilan anggaran antara APBN untuk Sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan Sekolah-sekolah di bawah Kemenag, yang sebagiannya tercermin dalam diskriminasi soal pembagian Dana BOS di antara keduanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News