HNW Minta Mensos Tri Rismaharini Bersikap Adil
Apresiasi Kemensos Salurkan Santunan untuk Korban Gempa Malang.

“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam melaksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan dukacita dari pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial. “Tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, Mensos Risma harus mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. “Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hidayat juga mendesak Mensos Tri Rismaharini melaksanakan amanat UU dan Permensos dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh