HNW Sebut Hukuman Ini Pantas untuk Muhammad Kece, Tersangka Penistaan Agama
Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:03 WIB

Ilustrasi - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/jpnn.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut YouTuber Muhammad Kece telah ditangkap di Bali.
"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Dia mengatakan penangkapan terhadap Muhammad Kece dilakukan pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.39 WITA.
Muhammad Kece ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Polri juga telah menetapkannya sebagai tersangka. (*/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut hukuman yang pantas untuk Muhammad Kece, tersangka penistaan agama dan menghina nabi yang sudah ditangkap oleh polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT