Holding Pertambangan, Berpotensi Hilangkan Pengawasan DPR?

Holding Pertambangan, Berpotensi Hilangkan Pengawasan DPR?
Ilustrasi. Foto Gedung Kementerian BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno berkomentar terkait wacana pemerintah membentuk holding BUMN Pertambangan.

Dia menilai kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut berpotensi melemahkan pengawasan DPR.

"Soal holding yang menggunakan dasar PP 72 Tahun 2016 tetap dikritisi oleh teman-teman di Komisi VI, dan kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa dihilangkan," ujar Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/11).

Hendrawan juga menegaskan upaya kebijakan melakukan holding bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Ini juga soal kosistensi UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kita menyadari di satu pihak badan usaha milik negara di tengah globalisasi dan persaingan luar biasa saat ini membutukan fleksibilitas yang sangat tinggi," ujar politikus dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dia mengingatkan, jangan sampai fleksibilitas mengurangi kapasitas DPR dalam melakukan kontrol terhadap sumber daya yang dimiliki BUMN. Sebab, BUMN merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah.

"Kehadiran negara di tengah-tengah rakyat bisa dirasakan bila BUMN berkiprah dengan benar," tutur dia.

Hendrawan juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya penguasaan asing terhadap BUMN yang statusnya dijadikan anak usaha, seperti Antam, Bukit Asam dan Timah.

Terkait adanya wacana pembentukan holding BUMN Pertambangan, dinilai berpotensi melemahkan pengawasan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News