Holding BUMN Tambang Mendekati Kenyataan

Holding BUMN Tambang Mendekati Kenyataan
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

Namun, pemilik baru saham para emiten yang akan menggantikan posisi pemegang saham pengendali juga harus melakukan tender offer kepada pemilik saham minoritas.

’’Ini disebabkan perubahan mendasar (dalam agenda RUPS), dari perseroan menjadi non perseroan. Minority protection secara teknis harus dilakukan. Aturan itu sama untuk seluruh emiten,’’ jelasnya, Selasa (14/11).

Aturan tentang tender offer tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Tender offer dilakukan selambatnya dua hari kerja setelah pernyataan efektif.

Masa penawaran dilakukan 30–90 hari dan selesai selambatnya 12 hari setelah masa penawaran berakhir.

Dalam 90 hari perdagangan terakhir sebelum tender offer dilakukan, akan dipilih capaian harga saham tertinggi untuk menentukan harga saham pada saat tender offer.

Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia menyatakan, meski nanti ANTM menjadi ’’anak usaha’’ Inalum, pihaknya tetap menjalankan rencana bisnis sesuai dengan target.

Namun, bila Inalum sebagai pemegang saham pengendali nanti memberikan mandat tertentu, ANTM harus mengikuti.

Mandat itu secara tidak langsung bisa jadi merupakan mandat dari pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Realisasi holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) makin mendekati kenyataan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News