Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik
Senin, 27 Februari 2017 – 07:32 WIB
’’YLKI mendesak produsen kendaraan bermotor matik segera melakukan koreksi harga atau menurunkan harga jual sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan KPPU,’’ ujarnya. (dee/c22/sof)
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama Bareng Wuling Finance, Akulaku Lebarkan Bisnis ke Sektor Otomotif
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- Thailand Industrial Business Matching Akan Digelar di Jakarta, Catat Tanggalnya
- Tokopedia Luncurkan Fitur Jasa Pasang Otomotif, Saat Ini Hadir di Wilayah Jabodetabek
- Gandeng PT Trijaya Auto Mandiri, RMA Indonesia Siap Tambah Dealer Ford di Jakarta
- Ketua MPR Bamsoet Matangkan Rencana Bangun Museum Mobil Koleksi BJ Habibie di TMII