Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS

Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
Honorer Dilarang Gunakan Seragam PNS
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan sistem kontrak kerja kepada para PTT dan tenaga honorer di wilayah tersebut.

Seragam yang tidak boleh dikenakan PTT berupa di antaranya seragam Linmas (perlindungan masyarakat) yang dikenakan setiap Senin serta seragam Waskat (pengawasan melekat) yang dikenakan Selasa dan Rabu. Sementara Kamis PTT maupun PNS mengenakan batik dan Jumat memakai pakaian olahraga.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Syarkawi mengakui bahwa kebijakan baru yang ditandatangani bupati itu telah diedarkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jadi, seharusnya mulai Januari PTT tidak boleh lagi mengenakan pakaian seragam PNS,” ujar Syarkawi.

PTT disarankan mengenakan pakaian bebas pantas dan rapi. Pemerintah daerah, kata Syarkawi, tidak menyediakan anggaran untuk pembuatan seragam bagi PTT lantaran terbentur dengan peraturan pemerintah.

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melarang penggunaan seragam PNS bagi PTT atau honorer. Kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkab Berau menerapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News