Honorer K2 Lulus PPPK, Tolong Simak PerMenPAN-RB Nomor 66 Tahun 2020

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) Nomor 66 tahun 2020 yang mengatur pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah diterbitkan sejak 5 Oktober 2020.
Namun, PerMenPAN-RB ini bukan untuk pengadaan PNS dan PPPK secara umum, melainkan terbatas untuk lingkungan KemenPAN-RB.
"Iya betul PerMenPAN-RB nomor 66 tahun 2020 tentang pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di KemenPAN-RB sudah terbit sebulan lalu," kata Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian kepada JPNN.com, Jumat (6/11).
Dia menegaskan, PerMenPAN-RB 66/2020 bukan untuk pengadaan PNS dan PPPK secara umum. Termasuk dengan honorer K2 yang lulus PPPK 2019.
Untuk diketahui, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun regulasi khusus pengangkatan PPPK dari honorer K2.
Regulasi ini sifatnya khusus bagi honorer K2 agar bisa terakomodir dalam pengangkatan PPPK tahap pertama. Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan.
Secara terpisah, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, adanya PerMenPAN-RB 66/2020 sempat membuat PPPK heboh dan girang.
Mereka berpikir, regulasinya sudah turun sehingga pengangkatan PPPK sudah bisa dilakukan.
Sebagian onorer K2 yang lulus PPPK terkecoh dengan terbitnya PerMenPAN-RB Nomor 66 Tahun 2020.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi