Honorer K2 Pertanyakan Anggaran PPPK Tahun 2020

Honorer K2 Pertanyakan Anggaran PPPK Tahun 2020
Tidak yakin ada pendaftaran PPPK tahap kedua yang menampung honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Di dalam PMK itu sudah ada kesepakatan berapa tambahan anggaran untuk PPPK. Di mana besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang sebesar Rp 1,579 juta," terangnya.

Dalam PMK Nomor: 8/PMK.07/2020 tertanggal 27 Januari 2020 itu juga dibeberkan mekanisme penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK secara bertahap. Dengan ketentuan tahap pertama paling cepat Maret 2020. Tahap kedua paling cepat Juni 2020. Tahap ketiga paling cepat Desember dan tahap keempat pada Desember 2020.

"Tolong para pejabat, mekanisme itu apakah hanya jadi lembaran tanpa arti. Bagaimana juga dengan anggaran yang sudah disiapkan bagi PPPK. Kalau jadi Silpa, bagaimana juga dengan nasib kawan-kawan kami yang tidak digaji sejak Januari 2020," tandas Miftahol. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggaran 51 ribu PPPK yang sudah masuk dalam APBN/APBD 2020 dipertanyakan honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News