Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) M. Nur Rambe mengatakan, persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak semudah itu.
Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan menjadi PPPK harus melalui seleksi.
"Ini harus dibahas, sebab seleksi artinya bukan harus tes tertulis juga bukan? Tes administrasi juga bisa kan?," ujar Rambe kepada JPNN, Minggu (23/9).
Menurutnya, seharusnya bisa dengan hanya melengkapi administrasi karena perjanjian kerja bisa dilakukan setelah kesepakatan pihak pertama dan kedua.
Karena itu, kata dia, pemerintah semestinya tidak memperketat aturan tes bagi honorer.
"Jangan disamakan dengan pelamar PPPK yang belum pernah mengabdi. Yang belum menjadi honorer itu yang harus dites seleksi kompetensi dasar (SKD). Sebab selama ini mereka belum terikat dengan pemerintah. Semuanya tergantung niat baik pemerintah, tanpa itu semua mereka persulit," tegasnya.
Rambe menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap menolak rekrutmen CPNS umum.
Itu sebabnya PermenPAN-RB 36/2012 yang tidak relevan sekalipun melibatkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, harus dicabut. Kemudian diganti dengan Perpu.
Honorer K2 tetap menolak pelaksanaan rekrutmen CPNS umum dan PermenPAN-RB 36/2018.
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan