Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker

Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri (kiri) saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan keterangan perihal telah diterbitkannya Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Dua menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

"Kami tetap optimistis insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," harapnya. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Simak penjelasan Dirjen PHI-JSK Kemnaker Indah Anggoro Putri soal ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan THR


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News