Horeee... Nusakambangan Segera Dibuka untuk Wisatawan
jpnn.com - CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap berencana membuka Pulau Nusakambangan untuk umum. Rencana itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Cilacap mendongrak sektor pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Cilacap, Murniyah mengatakan, kawasan Nusakambangan yang akan dibuka untuk umum adalah sisi timur dan barat. Pemkab Cilacap juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah .
“Hasil koordinasi salah satunya menyebutkan bahwa kawasan Nusakambangan timur dan barat berada di bawah wewenang BKSDA Jateng. Sehingga upaya untuk membuka objek wisata rintisan di kawasan itu dapat dilakukan dengan persetujuan BKSDA,” kata Murniyah seperti diberitakan Radar Banyumas.
Disparbud Cilacap pun berencana membuat nota kesepahaman atau MoU dengan BKSDA Jateng. Tujuannya agar wilayah Nusakambangan barat dan timur yang semula berstatus sebagai cagar alam, bisa dikonversikan menjadi kawasan wisata alam.
Murniyah menambahkan, selama ini pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pihak, agar kawasan Nusakambangan dikembangkan sebagai objek wisata. Sebab, popularitas Nusakambangan yang telah mendunia diyakini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan berbagai daerah untuk berkunjung ke Cilacap.
Sebenarnya sudah lama Pemkab Cilacap berencana mengembangkan Nusakambangan. Namun upaya itu terbentur kebijakan pemerintah pusat.
Meski Pulau Nusakambangan secara administratif ada di wilayah Cilacap, namun statusnya berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, di pulau itu pula ada sejumlah penjara termasuk yang berkeamanan maksimal.(ttg/radarmas/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia