Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
Selasa, 22 April 2025 – 16:20 WIB

Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kemudian, pihaknya mendorong pembentukan lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal dan independen, serta pengawasan ketat terhadap praktik magang, rekrutmen, hingga lisensi pengacara.
Selain itu, pengacara harus kembali ke khitahnya untuk keadilan bukan semata mencari kehidupan. "Kami usulkan harus ada badan atau lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal," kata dia.(fat/jpnn)
Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman menilai dua pengacara hedon yang terjerat kasus suap hakim Rp 60 miliar, pantas dihukum berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil