Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah

Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah
Wanita Bercadar. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam penafsiran ayat tersebut dijelaskan bahwa hiasan wajah itu celak  dan cincin adalah hiasan telapak tangan.

Keterangan tersebut seperti diriwayatkan Ibnu Syaibah, ‘Abd ibnu Humaid, Ibnu Abi Hatim  dari sahabat Ibnu Abbas.

Dalam tafsirannya mengatakan bahwa lafad ‘az-zinah’ yang diperbolehkan untuk menampakkannya adalah wajah, telapak tangan, dan cincin.

Selain itu juga, Ibn Hazm dalam kitab al Mahalli juz 3 halaman 217 mengatakan, “Suatu ketika Ibn Abbas di hadapan Rasulullah SAW melihat tangan para perempuan,” maka sesungguhnya tangan dari perempuan dan wajah bukan termasuk aurat, selain keduanya wajib bagi perempuan untuk menutupinya.

Sedangkan para ulama berselisih pendapat mengenai aurat perempuan di hadapan seorang laki-laki lain.

Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat perempuan seluruh badan, termasuk wajah dan kedua tangan, maka dengan demikian memakai cadar hukumnya wajib.

“Sesungguhnya perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam salat (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Kedua, aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya hingga wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang mu’tamad. (Hasyiyah as-Syarwani juz 2, hlm. 112).(jpnn)


Cadar adalah kain penutup muka bagi perempuan atau sering dikenal dengan nama burqa.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News