Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah
Dalam penafsiran ayat tersebut dijelaskan bahwa hiasan wajah itu celak dan cincin adalah hiasan telapak tangan.
Keterangan tersebut seperti diriwayatkan Ibnu Syaibah, ‘Abd ibnu Humaid, Ibnu Abi Hatim dari sahabat Ibnu Abbas.
Dalam tafsirannya mengatakan bahwa lafad ‘az-zinah’ yang diperbolehkan untuk menampakkannya adalah wajah, telapak tangan, dan cincin.
Selain itu juga, Ibn Hazm dalam kitab al Mahalli juz 3 halaman 217 mengatakan, “Suatu ketika Ibn Abbas di hadapan Rasulullah SAW melihat tangan para perempuan,” maka sesungguhnya tangan dari perempuan dan wajah bukan termasuk aurat, selain keduanya wajib bagi perempuan untuk menutupinya.
Sedangkan para ulama berselisih pendapat mengenai aurat perempuan di hadapan seorang laki-laki lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat perempuan seluruh badan, termasuk wajah dan kedua tangan, maka dengan demikian memakai cadar hukumnya wajib.
“Sesungguhnya perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam salat (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Kedua, aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya hingga wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang mu’tamad. (Hasyiyah as-Syarwani juz 2, hlm. 112).(jpnn)
Cadar adalah kain penutup muka bagi perempuan atau sering dikenal dengan nama burqa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Jangan Buang Pembalut Sembarangan saat Naik Gunung, Simak Tips Membersihkannya
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional