Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama.
Priguna adalah dokter residen Universitas Padjajaran (Unpad) yang memperkosa tiga orang korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
"Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal," kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (14/4/2025).
Veronica menuturkan, pihaknya mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada perlaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan.
Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.
Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.
"Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, dikebiri saja gitu," ucap dia.
Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter.
Wamen PPPA Veronica Tan mendorong pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dokter residen Priguna Anugerah.
- Bobotoh Tewas Jatuh dari Flyover Pasupati Bandung Ditagih Rp 192 Juta, RSHS Beri Penjelasan
- Berkas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Diterima Kejati, Dokter Cabul Priguna Segera Diadili
- Terungkap Cara Dokter Priguna Mendapatkan Obat Bius, Sungguh Keterlaluan
- Kombes Surawan Sebut Dokter Priguna Sudah Lama Mengidap Kelainan Seksual
- Dokter Priguna Racik Sendiri Dosis Obat Bius untuk Memperdaya Korban
- Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna Memperdaya Korbannya Diambil dari RSHS Bandung