Hukuman Pembunuh Wartawan Dikorting, Yasonna Sebut Kebebasan Pers Baik-Baik Saja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurangan hukuman untuk I Nyoman Susrama selaku otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tak ada kaitan dengan kebebasan pers.
Itu disampaikan Yasonna menjawab tuntutan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, agar kebijakan itu dicabut, karena dianggap langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan pers.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana? Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus, enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," ucap Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/1).
Politikus PDI Perjuangan itu juga memastikan, prosedur hukum dalam pemberian remisi untuk Nyoman, sudah dilalui dengan berbagai pertimbangan. Sehingga dia tidak setuju kebijakan itu dikaitkan dengan kebebasan pers.
"Ini kan persoalannya kan sudah lama. Kebebasan pers sampai sekarang jalan juga kok," tandas mantan politikus Senayan itu.(fat/jpnn)
Menkumham menilai pemotongan masa hukuman terhadap pembunuh wartawan tidak ada hubungannya dengan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Menteri Yasonna Ingatkan Pentingnya Kemitraan untuk Atasi Masalah di Perbatasan