Hutan Indonesia Tak Hanya Sebagai Katalis Kesepakatan Paris

Hutan Indonesia Tak Hanya Sebagai Katalis Kesepakatan Paris
Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests” di Roma, Italia, Senin (16/7). Foto: Ist

Menurut Menteri Siti, Indonesia memiliki hutan yang mencapai 63 persen dari luas daratannya yang merupakan sumberdaya penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

"Sektor kehutanan sangat penting bagi pencapaian NDC karena bersama-sama dengan sektor energi mengambil porsi 98 persen dari total penurunan emisi nasional,” tegas Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan strategi kehutanan Indonesia dalam adaptasi terhadap perubahan iklim dilaksanakan melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu, peningkatan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam, konservasi dan restorasi ekosistem, serta perlindungan kawasan pantai.

“Contoh yang komprehensif atas peran hutan di tingkat tapak dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dalam program perhutanan sosial,” ujar Menteri Siti.

Dengan diberikannya 1,7 juta ha akses resmi masyarakat pada kawasan hutan telah memberikan jalan bagi masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, untuk berperan dalam pengelolan hutan lestari, konservasi keanekaragaman hayati, peningkatan kesempatan berusaha, dan pencegahan konflik tenurial.

Beri Peran dan Akses pada Rakyat

Dengan demikian, perhutanan sosial dapat mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi hutan. Lebih lanjut, dengan menyasar pada 25.000 desa di dalam dan sekitar hutan dan mencakup sekitar 10 juta masyarakat miskin, maka perhutanan sosial telah membantu upaya pengentasan kemiskinan yang menjadi ruh tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Menjawab pertanyaan tentang insiatif Indonesia yang mencerminkan solusi atas pembangunan dan perubahan klim, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia melibatkan beragam aktor, fungsi hutan, dan kondisi hutan yang mementuk pola pengelolaan yang berbeda-beda.

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan Indonesia tidak saja memiliki peran sebagai katalis dalam pelaksanaan Kesepakatan Paris (Paris Agreement).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News