IBCSD Dorong Pebisnis Adopsi Pendekatan HAM dalam Rantai Nilai Plastik
Kamis, 09 Juni 2022 – 06:54 WIB

Sampah plastik bertumpuk. Foto : Natalia Laurens/JPNN
“Setiap orang wajib mencegah, mengurangi, memilah dan mengumpulkan sampah plastik sebagi bentuk tanggung jawab warga negara dan memenuhi hak mendapatkan lingkungan yang baik dan
sehat,“ terangnya.
Selanjutnya, peserta mengikuti sesi diskusi dan pelatihan yang disampaikan oleh pakar hukum dari Dalhousie University, Kanada, Dr. Sara L. Seck beserta tim dan dimoderatori oleh Executive Director IBCSD Indah Budiani.
Sesi pelatihan terbagi menjadi tiga modul diawali dengan pembahasan (i) Dimensi Hak Asasi Manusia dari Krisis Plastik, (ii) Plastik, Hak Asasi Manusia & Lingkungan (HR&E) serta (iii) Bisnis & Hak Asasi Manusia (BHR) dan Plastik. (dil/jpnn)
Diskusi dan pelatihan yang diikuti oleh 56 peserta dari berbagai sektor bisnis ini merupakan bagian dari program IBCSD yang berfokus pada mengatasi sampah laut
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan